Adang Berharap Calon Hakim Agung Memiliki Integritas Tinggi Cetak E-mail
Berita Utama
Senin, 30 November 2009 17:55

Jakarta - Anggota komisi III DPR RI Adang Daradjatun menginginkan, calon hakim agung harus memiliki integritas dam kualitas tinggi. Karena itu, proses seleksi dari Komisi Yudisial, serta fit and proper test di DPR RI nanti harus dilakukan dengan selektif dan mendalam.

Integritas tinggi menurut Adang, dilihat dari berbagai aspek yang harus dimiliki oleh calon hakim agung. Seperti integirtas di bidang keilmuan, kepribadian, mental dan juga visi.

"Berbicara soal integritas, tidak hanya formal materil namun juga integritas yang paripurna dari seluruh aspek. Sehingga seorang hakim agung mampu menjalankan tugasnya dengan baik untuk menegakkan reformasi peradilan," kata Adang usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial, di ruang rapat Komisi III, Senayan, Senin (30/11).

Selanjutnya, politisi PKS ini menambahkan, jika seorang calon hakim agung memiliki integritas tinggi maka akan menghasilkan keputusan yang tepat dan berkeadilan. "Jadi istilahnya ketika memutuskan atau mengambil sebuah keputusan, sudah menjadi keputusan yang paripurna," tambahnya.

Karena itu Adang mendukung Komisi Yudisial yang telah menerapkan proses seleksi yang ketat, selektif dengan unsur persyaratan yang lengkap dan kompeten. Ditambah nantinya Komisi IIII DPR RI juga akan melakukan proses fit and proper test secara mendalam.

"Saya pikir karena sudah disampaikan oleh tim Komisi Yudisial bahwa mereka sudah menerapkan hal tersebut, maka harapan saya yang sudah dilakukan berjalan dengan baik. Dengar saja mereka sudah melakukan seleksi kpribadian, mental, disiplin keilmuan dan sebagainya. Biarkan berjalan terus dan nanti kami anggota Komisi III akan mendalaminya," jelas Adang.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial M. Busyro Muqoddas mengatakan, saat ini sudah 15 calon hakim agung yang sudah terseleksi pada 2009. Ditambah adan enam calon hakim agung yang sejak Desember 2008 sesuai dengan surat kepada DPR nomor 720/P.KY/XII/2008, sudah diserahkan ke DPR RI namun belum dilakukan fit and proper test.

Busyro juga menjelaskan, untuk menjadi calon hakim agung, pihaknya sudah melakukan seleksi, identifikasi dan investigasi secara menyeluruh. Data calon hakim agung yang diserahkan Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial, kemudian dilakukan iinvestigasi latar belakang mereka.

"Inilah hasil 15 orang yang sudah terseleksi, dan ini melalui proses yang sangat selektif dengan rentang waktu yang lama. Sehingga akan sulit kembali, jika harus mencari calon hakim agung dalam waktu cepat," tutur Busyro.

(tim adangdaradjatun.com)


AddThis
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
Masukkan Kode Anti-Spam yang ada pada Gambar di Atas Pada Kolom Kosong Di Sampingnya

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Adang Daradjatun Mengikuti Rapat Paripurna Pengesahan Anggota LPSK

News image

Jakarta – Adang Daradjatun mengikuti Rapat Paripurna Pengesahan Anggota LPSK di Gedung DPR RI hari ini (7/2/2012). Rapat ini di pimpin oleh Pimpinan ...

Selasa, 7 Februari 2012

Adang Daradjatun Hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR RI

News image

Jakarta – Adang Daradjatun serius mengikuti rapat dengar pendapat umum Anggota Komisi III DPR RI hari ini (06/02/2012) yang dipimpin wakil Ketua Komi...

Senin, 6 Februari 2012

Adang Daradjatun Menghadiri Rapat Panitia Kerja RUU Penanganan Konflik Sosi

News image

Bogor -  Drs. H Adang Daradjatun menghadiri rapat Panja  pansus RUU Penanganan Konflik Sosial tanggal 1-3 Februari 2012 di wisma Kopo DPR RI, Ci...

Jumat, 3 Februari 2012

next
prev